MOTOR Plus-online.com - Pemko Medan sekarang giat melakukan razia masker dan sanksinya ditahan KTPnya selama 3 hari.
Biar tambah kapok yang tidak menggunakan masker langsung disuruh push up sebagai hukuman tambahan.
Wajibnya menggunakan masker saat keluar rumah adalah untuk mengurang penyebaran virus corona.
Untuk saat ini kota Medan belum melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Ini Medan Bung, Tidak Pakai Masker KTP Akan Disita Saat Pandemi Virus Corona
Pemko Medan kembali melakukan razia masker terhadap warga di sekitaran Jalan Imam Bonjol, tepat di depan Brastagi Supermarket, Medan, Rabu (6/5/2020).
Ada belasan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI, menyisir warga yang tidak mengenakan masker dari pengamatan Tribun.
Seorang pengemudi truk, bernama Wira tampak dirazia karena tidak mengenakan masker saat membawa truk.
Ia langsung diminta untuk mendatangi posko dan diminta KTP nya untuk ditahan.
Baca Juga: Geger! Razia Polisi Mendadak Bubar dan Dianggap Abal-abal, Polisi Langsung Kasih Pernyataan Tegas
Wira juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian. Dan dapat mengambil KTP dalam waktu 3 hari.
Camat Medan Polonia, Amran Sanusi Rambe yang memimpin razia menyebutkan bahwa ada 18 warga yang terkena razia kali ini.
"Jadi hari ini kita melakukan razia kepada masyarakat yang menyalahi Perwal No 11 yang mana bunyinya setiap keluar rumah harus memakai masker. Dan untuk pelaku usaha, untuk setiap yang masuk harus pakai masker. Jadi pagi hari ini sampai siang, kita melakukan razia bersama Satpol PP Kota Medan, polisi dan TNI bahwasanya kita telah menemukan masyarakat yang keluar rumah itu sebanyak 18 orang yang tidak memakai masker," tuturnya.
Baca Juga: Hari Ini PSBB Jawa Barat Resmi Dimulai, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB
Amran juga menyebutkan selain ditahan KTP, pihaknya juga melakukan hukuman dengan meminta beberapa warga yang membandel dengan push-up.
"Jadi kita lakukan penindakan penahanan KTP dan juga kita suruh push up bagi yang melawan," cetusnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hingga diterbitkannya Perwal ini, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker semakin tinggi, berkolerasi dengan rendahnya warga yang di razia.
"jadi itu menandakan bahwa di Kota Medan ini, kesadaran masyarakat sudah mulai mengikuti peraturan tersebut. Hari demi hari makin sedikit dan makin sedikit kita temukan. Jadi hari ini 18 lalu kita imbau dan kita tindak, kita tahan ktp nya dan kita berikan masker. Mudah-mudahan masyarakat yang melihat bisa menyadari Perwal ini tetap dilaksanakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa ada 11 titik razia yang dilakukan Pemko Medan secera serentak hari ini.
"Khusus di kecamatan ini ada satu di Imam Bonjol dan Jalan Muara Takus. Dan untuk di kota Medan ada 11 titik kita yang melakukan," tutur Amran.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul RAZIA MASKER, 18 Orang Terjaring di Jalan Imam Bonjol Medan, Hukuman Push up hingga KTP Ditahan,
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR