MOTOR Plus-online.com - Waduh, ternyata ada sebanyak 42.529 pengendara di Jabodetabek yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Angka tersebut didapatkan oleh polisi sejak hari pertama penerapan PSBB yaitu 10 April, sampai 5 Mei 2020.
Setidaknya ada dua aturan pada PSBB yang paling banyak dilanggar, menurut data yang dipaparkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam Diskusi Online Tentang Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran.
Pelanggaran yang paling banyak adalah tidak menggunakan masker saat berkendara, dan jumlah penumpang kendaraan roda empat melebihi separuh kapasitas mobil.
Baca Juga: Biker Wajib Pakai Sarung Tangan Dan Masker Saat PSBB, Berkah Buat Pedagang Dadakan
Baca Juga: Maksimalkan PSBB Jabar, Kota Cirebon Perbanyak Pos Check Point Covid-19
Tercatat sebanyak 22.100 pengendara tidak menggunakan masker.
Lalu, 7.418 kendaraan roda empat mengangkut penumpang melebihi separuh kapasitas mobil.
Kemudian, sebanyak 597 ojek online dilaporkan masih mengangkut penumpang, 4.313 pengendara motor berboncengan dengan penumpang yang tidak memiliki satu alamat KTP sama, dan 5.686 pengendara motor tak mengenakan sarung tangan.
"Ada juga 384 pengemudi memiliki suhu tubuh di atas normal saat berkendara, 354 pengendara melanggar batas jam operasional PSBB, serta 1.677 pengendara kendaraan roda empat tidak menerapkan physical distancing," ujar Sambodo.
Baca Juga: Keren Nih, Karyawan Suzuki Roda Dua Bareng Komunitas Bandit Bagikan Masker Gratis
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR