MOTOR Plus-online.com - Kini moda transportasi dibuka kembali namun larangan mudik tetap berlaku.
Aturan pembukaan moda transportasi ini mulai diberlakukan Kamis (7/5/2020).
Mulai dari kereta api, pesawat hingga bus kembali beroperasi.
Meski begitu, larangan mudik tetap berlaku seperti sebelumnya.
Baca Juga: Wah Gawat, Travel Tawarkan Mudik Pulang Kampung Naik Motor ke Berbagai Daerah
Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Pemprov DKI Akan Batasi Warga yang Masuk Jakarta Usai Lebaran 2020
Aturan ini turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi," jelas Budi Karya Sumadi dikutip dari KompasTV.
"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," lanjutnya.
Perlu diketahui, masyarakat berkebutuhan khusus boleh bepergian meski di masa larangan mudik.
"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub," jelasnya.
Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi," katanya.
"Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Menhub: Transportasi Operasi Kembali Mulai 7 Mei, Tapi Mudik Tetap Dilarang"
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR