Tanpa Ada Peraturan yang Tegas, Polisi Akui Kesulitan Menghalangi Aksi Pemudik Lokal di Jabodetabek

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 7 Mei 2020 | 10:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik naik motor. Polisi Akui Kesulitan Menghalangi Aksi Pemudik Lokal di Jabodetabek

MOTOR Plus-online.com - Tanpa adanya peraturan yang tegas, pihak kepolisian akui kesulitan menghalangi aksi pemudik lokal.

Polisi belum mampu berbuat banyak kalau nantinya terjadi pergerakan pemudik lokal di Jabodetabek.

"Intinya adalah, kalau mau dilarang saya setuju. Tapi apa dasar hukumnya dan siapa yang mau melaksanakannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam diskusi online tentang 'Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran' (6/5/2020).

Menurut Sambodo, payung hukum beserta sanksi hukum yang tegas harus dibuat oleh pemerintah.

Baca Juga: Mudik Tetap Lancar Sampai ke Kampung Halaman, Caranya Dibagikan Jasa Ojek Mudik, Lolos Razia PSBB Tanpa Disuruh Putar Balik

Baca Juga: Awas! Larangan Mudik Tetap Berlaku, Namun Transportasi Umum Boleh Beroperasi, Ini Faktanya

Apabila serius ingin mencegah para pemudik lokal tersebut.

Berkaca penegakan hukum dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tidak relevan untuk diterapkan kepada masyarakat.

Lantaran mengacu pada pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar dapat dikenakan denda Rp 100 juta dan kurungan satu tahun.

"Apa iya kita tega tidak pakai masker mau di denda Rp 100 juta ditangkap dan diperiksa? Sementara tahanan saja banyak yang di lepas-lepasin," kata Sambodo.

Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Pemprov DKI Akan Batasi Warga yang Masuk Jakarta Usai Lebaran 2020

Tak hanya itu saja, Sambodo menambahkan tidak mudah menghadapi masyarakat yang nekat untuk mudik ke luar kota.

Bahkan Cacian tidak jarang harus diterima ketika berusaha mengarahkan pemudik untuk kembali ke domisilinya.

"Jadi bagaimana saya harus memerintahkan anggota saya supaya tetap sabar dan humanis bahkan setiap malam ketemu dengan orang yang marah-marah padahal mereka sudah pada capek selama 37 hari berjaga," paparnya.

Untuk diketahui, pemerintah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.

Baca Juga: Bikers Simak Nih, Terkait Larangan Mudik 2020, Presiden Jokowi Pertimbangkan Ganti Cuti Lebaran Ke Akhir Bulan Juli

Mulai 7 Mei 2020, pemerintah akan memberi sanksi kepada warga yang masih nekat mudik.

Salah satu rujukan Permenhub 25/2020 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular