MOTOR Plus-online.com - Rawan main mata dan suap pemudik gelap, Dirlantas Polda Metro Jaya akan memecat polisi yang terima suap.
Pemudik gelap belakangan semakin banyak yang nekat untuk mudik ke kampung halaman.
Berbagai cara dilakukan agar lolos pemeriksaan polisi sampai menelusuri jalur tikus.
Wabah virus corona membuat perantau kesulitan ekonomi dan banyak yang akhirnya memilih untuk mudik.
Dengan berbagai cara, polisi bisa mengagalkan pemudik untuk meninggalkan Jabodetabek dan diminta untuk putar balik.
Polisi sendiri mengakui enggak bisa 100 persen melakukan sistem pengawasan dan ujung-ujungnya ada beberapa pemudik gelap yang lolos dari pantauan.
"Meski sudah berusaha maksimal dan bisa menghalang puluhan ribu kendaraan untuk mudik, kami sadar tidak bisa 100 persen menghalang para pemudik. Karena proses pengawasan mudik ini begitu sulit," kata Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, Rabu (6/5/2020).
Kondisi ini tentu dapat dimanfaatkan pemudik untuk 'main mata' atau menyuap aparat agar bisa lolos dari operasi penertiban.
Baca Juga: Awas! Larangan Mudik Tetap Berlaku, Namun Transportasi Umum Boleh Beroperasi, Ini Faktanya
Sambodo menegaskan, dirinya siap memberhentikan tugas anggotanya jika terbukti telibat kasus penyuapan.
"Dalam Operasi Ketupat khususnya pengawasan menghalang pemudik, pihaknya sudah menempatkan tim internal untuk mengawasi kinerja polisi yang bertugas di lapangan," katanya dalam acara Diskusi Daring Instran bertemakan 'Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran Lintas Wilayah Jabodetabek'.
Ia dengan tegas akan memecat oknum yang 'main mata' di lapangan.
Ia berpesan kepada masyarakat, jika melihat praktik 'main mata' antara petugas dan pemudik tolong segera dilaporkan.
"Jika menemukan kasus itu, tolong dilaporkan kalau bisa di videokan, biar nanti akan saya langsung pecat jika ada oknum yang berani main-main. Saya jaminannya, saat itu juga saya terima laporan saat itu juga kami tindak anggota kami," tutup Sambodo.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR