MOTOR Plus-online.com - Hore kabar gembira bayar pajak kendaraan bisa ditunda tanpa denda di masa siaga corona.
Artinya meski pajak kendaraan sudah habis berlakukanya di masa siaga corona pembayarannya bisa ditunda tanpa denda.
Aturan tersebut terdapat gambar Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, MH.
"Masa berlaku STNK dan pajak habis 29 Feb-29 Mei (Masa Darurat Covid-19) dapat dilakukan pendundaan pembayaran setelah 29 Mei 2020," dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Asyik! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Buruan Urus
Baca Juga: Asyik Nih, Polda Jabar Kasih Triple Untung Buat Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Corona
Katanya ini sesuai pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk diam di rumah agar tak tertular di tengah merebaknya wabah virus corona di Indonesia.
Bagi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tak datang langsung ke SAMSAT.
Meski masih ada pelayanan SAMSAT beroperasi, tak ada salahnya tetap di rumah guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi.
Proses bayar pajaknya sebagai berikut:
KOMENTAR