4 Syarat Boleh Berpergian Naik Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik Pulang Kampung

Ardhana Adwitiya - Jumat, 08 Mei 2020 | 19:05
4 syarat boleh berpergian naik transportasi umum di tengah larangan mudik pulang kampung.
Tribunnews.com
4 syarat boleh berpergian naik transportasi umum di tengah larangan mudik pulang kampung.

Masyarakat yang mendapatkan pengecualian bepergian wajib mendapatkan surat sehat.

Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik setelah melalui serangkai pemeriksaan baik PCR dan rapid tes.

Baca Juga: Mudik Tetap Lancar Sampai ke Kampung Halaman, Caranya Dibagikan Jasa Ojek Mudik, Lolos Razia PSBB Tanpa Disuruh Putar Balik

3. Menerapkan protokol kesehatan

Orang yang bepergian wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan aturan protokol kesehatan lainnya.

4. Menunjukkan tiket pergi dan pulang

Kepergian orang yang melakukan perjalanan mereka harus menunjukkan bukti tiket berupa tiket pergi dan pulang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerbangan, Kereta Api, Bus, Dibuka Kamis 7 Mei 2020, Mudik Dilarang, 4 Syarat Boleh Bepergian

Source : tribunnews.com
Editor : Indra GT


TERPOPULER