3. Menerapkan protokol kesehatan
Orang yang bepergian wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan aturan protokol kesehatan lainnya.
4. Menunjukkan tiket pergi dan pulang
Kepergian orang yang melakukan perjalanan mereka harus menunjukkan bukti tiket berupa tiket pergi dan pulang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerbangan, Kereta Api, Bus, Dibuka Kamis 7 Mei 2020, Mudik Dilarang, 4 Syarat Boleh Bepergian
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR