4 Syarat Boleh Berpergian Naik Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik Pulang Kampung

Ardhana Adwitiya - Jumat, 8 Mei 2020 | 19:05 WIB
Tribunnews.com
4 syarat boleh berpergian naik transportasi umum di tengah larangan mudik pulang kampung.

MOTOR Plus-Online.com - Semua transportasi umum kembali beroperasi, namun mudik pulang kampung 2020 tetap dilarang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali mengoperasikan seluruh moda transportasi, Kamis (7/5/2020).

Selain itu, ia juga menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo memberikan sejumlah kriteria orang yang diperbolehkan bepergian.

Baca Juga: Mudik di Jawa Tengah Bisa Aman, Segini Biaya Jasa Ojek Mudik dan Cara Agar Terhindari dari Putar Balik

Baca Juga: Kabar Baik Nih! Kemenhub Godok Peraturan Pembebasan Mudik, Ini Daftar Siapa Saja yang Diperbolehkan

Kriteria tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas pada hari Rabu (6/5/2020).

Surat Edaran tersebut dikeluarkan karena adanya sejumlah hambatan dalam penanganan Covid-19.

Dalam Surat Edaran ini, mudik tetap dilarang namun terdapat orang yang sejumlah intansi diperbolehkan melakukan perjalanan terkait Covid 19.

Mereka yakni aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawa BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Seminggu Lebih Larangan Mudik Pulang Kampung, 1.848 Pemotor Dipaksa Putar Balik

"Pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," kata Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram BNPB.

"Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," sambungnya.

Untuk dapat melakukan perjalanan, menurut Doni, orang-orang tersebut harus mengantongi sejumlah syarat.

Berikut empat syarat orang yang boleh bepergian menggunakan transportasi umum:

Baca Juga: Asyik Boleh Dong Mudik Pulang Kampung Setelah Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi?

1. Izin dari atasan atau surat pernyataan

Untuk dapat bepergian, orang yang dikecualikan itu harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang tidak memiliki kantor harus membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.

2. Memiliki surat sehat

Masyarakat yang mendapatkan pengecualian bepergian wajib mendapatkan surat sehat.

Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik setelah melalui serangkai pemeriksaan baik PCR dan rapid tes.

Baca Juga: Mudik Tetap Lancar Sampai ke Kampung Halaman, Caranya Dibagikan Jasa Ojek Mudik, Lolos Razia PSBB Tanpa Disuruh Putar Balik

3. Menerapkan protokol kesehatan

Orang yang bepergian wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan aturan protokol kesehatan lainnya.

4. Menunjukkan tiket pergi dan pulang

Kepergian orang yang melakukan perjalanan mereka harus menunjukkan bukti tiket berupa tiket pergi dan pulang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerbangan, Kereta Api, Bus, Dibuka Kamis 7 Mei 2020, Mudik Dilarang, 4 Syarat Boleh Bepergian

Source : tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular