MOTOR Plus-Online.com - Waktu lebaran enaknya memang menghabsikan waktu bersama keluarga.
Tapi bagaimana pada saat lebaran ini masa berlaku STNK habis?
Tenang brother, engga usah ke samsat untuk perpanjang saat lebaran karena Porli memberikan masa berlaku lebih.
Aturan ini juga terkait masa pandemi virus corona yang telah memakan banyak korban jiwa.
Baca Juga: Asyik Nih, Polda Jabar Kasih Triple Untung Buat Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Corona
Baca Juga: Ini Cara Mudah Urus STNK Hilang Agar Tidak Bolak-balik Samsat
Seperti aturan dalam gambar Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, MH.
"Masa berlaku STNK dan pajak habis 29 Feb-29 Mei (Masa Darurat Covid-19) dapat dilakukan pendundaan pembayaran setelah 29 Mei 2020," dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Ini sesuai pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk diam di rumah agar tak tertular di tengah merebaknya wabah virus corona di Indonesia.
Bagi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tidak datang langsung ke SAMSAT.
Baca Juga: Tiga Hari Jadi dan Langsung Dikirim ke Rumah Pemilik, Bayar Pajak Motor Makin Mudah Lewat Ponsel
Meski masih ada pelayanan SAMSAT beroperasi, tak ada salahnya tetap di rumah guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi.
Proses bayar pajaknya sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.
2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
Baca Juga: Catat Nih, Berikut Daftar Samsat dan Satpas yang Buka Selama Masa PSBB di Jabodetabek
3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya.
Nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari saja
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR