Lebaran Bikers Bisa Tenang, Polri Beri Kasih Waktu Penundaan Pembayaran Hingga Tangal Segini...

Erwan Hartawan - Minggu, 24 Mei 2020 | 11:35 WIB
Motor Plus/ Erwan Hartawan
Kantor Samsat Jakarta Timur

MOTOR Plus-Online.com - Waktu lebaran enaknya memang menghabsikan waktu bersama keluarga.

Tapi bagaimana pada saat lebaran ini masa berlaku STNK habis?

Tenang brother, engga usah ke samsat untuk perpanjang saat lebaran karena Porli memberikan masa berlaku lebih.

Aturan ini juga terkait masa pandemi virus corona yang telah memakan banyak korban jiwa.

Baca Juga: Asyik Nih, Polda Jabar Kasih Triple Untung Buat Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Corona

Baca Juga: Ini Cara Mudah Urus STNK Hilang Agar Tidak Bolak-balik Samsat

Seperti aturan dalam gambar Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, MH.

"Masa berlaku STNK dan pajak habis 29 Feb-29 Mei (Masa Darurat Covid-19) dapat dilakukan pendundaan pembayaran setelah 29 Mei 2020," dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Korlantas POLRI
Masa berlaku STNK dan Pajak Habis dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah 29 Mei 2020

Ini sesuai pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk diam di rumah agar tak tertular di tengah merebaknya wabah virus corona di Indonesia.

Bagi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tidak datang langsung ke SAMSAT.

Baca Juga: Tiga Hari Jadi dan Langsung Dikirim ke Rumah Pemilik, Bayar Pajak Motor Makin Mudah Lewat Ponsel

Meski masih ada pelayanan SAMSAT beroperasi, tak ada salahnya tetap di rumah guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi.

Proses bayar pajaknya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

Baca Juga: Catat Nih, Berikut Daftar Samsat dan Satpas yang Buka Selama Masa PSBB di Jabodetabek

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Baca Juga: Pemilik Motor Wajib Tau! Perpanjang STNK 5 Tahunan Tak Bisa Online, Tenang Ada Kasih Dispensasi Kok, Begini Kata Polisi

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya.

Nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari saja

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular