MOTOR Plus-Online.com - Saat mengemudikan motor, kesehatan pengendara sangat penting.
Seperti pengendara motor yang berada di bawah pengaruh minuman alkohol kerap kali menjadi penyumbang angka kecelakaan lalu lintas.
Karena pemotor kesadarannya akan terganggu bahkan cenderung memacu kendaraannya kencang.
Akibatnya pemotor akan bisa luka-luka, korban kecelakaan pemotor yang kondisinya mabuk enggak jarang kehilangan nyawa (tewas) di jalan raya.
Baca Juga: Warga Berhamburan, Video Motor RX-King Menancap di Jembatan, Pemotor Tewas Akibat Minuman Haram
Baca Juga: Parkiran Motor Pasar Kliwon Kudus Heboh, 2 Pria Loncat Dari Lantai 4
Pemotor yang mabuk bukan hanya celaka tapi bisa diancam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemotor bisa dijerat pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Di dalam Pasal 311 terdapat 5 butir keterangan yang akan menjerat pemotor dalam kondisi mabuk dan menyebabkan kecelakaan.
Berikut 5 poin ancaman bagi pemotor mabuk berdasarkan Pasal 311:
Baca Juga: Parkiran Motor Pasar Kliwon Kudus Heboh, 2 Pria Loncat Dari Lantai 4
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Baca Juga: Mabuk Berat, Pemotor Tabrak Angkot, Yamaha Jupiter Z1 Rusak Parah
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Terkait hukuman yang akan diterima, pemotor yang mabuk bisa dikatakan sebagai kondisi yang membahayakan.
Sementara hukuman pidana dari 5 poin di atas dapat diberikan kepada pengemudi yang mabuk tapi tergantung pada akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR