Anggapan ini muncul setelah adanya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Setelah itu, adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar dia.
Ia menjelaskan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.
Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Pemprov DKI Akan Batasi Warga yang Masuk Jakarta Usai Lebaran 2020
Kebutuhan transportasi di antaranya untuk pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, terbitnya surat edaran tersebut untuk memberikan kelonggaran bagi moda transportasi agar kembali beroperasi.
Dengan demikian, harapannya, perekonomian nasional tetap berjalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[KLARIFIKASI] Transportasi Umum Beroperasi Kembali, Mudik Tetap Dilarang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR