MOTOR Plus-online.com - Semua moda transportasi kembali beroperasi, apa benar masyarakat sudah boleh mudik pulang kampung?
Karena seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memberlakukan larangan mudik pulang kampung pada masyarakat.
Larangan mudik itu berlaku sejak tanggal 24 April 2020.
Larangan mudik tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 alias Corona.
Baca Juga: Seminggu Lebih Larangan Mudik Pulang Kampung, 1.848 Pemotor Dipaksa Putar Balik
Nah dikutip dari Kompas.com, meskipun semua moda transportasi kembali beroperasi, tetapi larangan mudik tetap berlaku.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).
Pernyataan ini disampaikannya karena ada kesan seolah-olah mudik diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Wah Gawat, Travel Tawarkan Mudik Pulang Kampung Naik Motor ke Berbagai Daerah
Anggapan ini muncul setelah adanya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Setelah itu, adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar dia.
Ia menjelaskan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.
Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Pemprov DKI Akan Batasi Warga yang Masuk Jakarta Usai Lebaran 2020
Kebutuhan transportasi di antaranya untuk pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, terbitnya surat edaran tersebut untuk memberikan kelonggaran bagi moda transportasi agar kembali beroperasi.
Dengan demikian, harapannya, perekonomian nasional tetap berjalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[KLARIFIKASI] Transportasi Umum Beroperasi Kembali, Mudik Tetap Dilarang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR