Gampang Banget, Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gak Pakai Antre Lagi

Fadhliansyah - Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online


MOTOR Plus-online.com - Ternyata gampang banget cara membayar pajak kendaraan lewat online.

Dengan membayar pajak kendaraan lewat online, brother enggak perlu keluar rumah dan mengantre lagi.

Soalnya seperti diketahui, saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang sedang diberlakukan di beberapa wilayah termasuk DKI Jakarta.

Dengan begitu, masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, demi menekan angka penyebaran virus Covid-19 alias Corona.

Baca Juga: Cukup di Rumah Aja, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Salmonas Bisa Jadi Pahlawan Corona

Baca Juga: Catat Nih, Berikut Daftar Samsat dan Satpas yang Buka Selama Masa PSBB di Jabodetabek

Karena hal itu lah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan online untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Jadi tetap di rumah aja, namun tetap bisa memenuhi tanggung jawab wajib pajak.

Bernama Samsat Online Nasional (Samolnas), layanan berbasis aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Google Play Store.

Google Playstore
Tampilan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Jadi, pembayar pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Baca Juga: Pemilik Motor Wajib Tau! Perpanjang STNK 5 Tahunan Tak Bisa Online, Tenang Ada Kasih Dispensasi Kok, Begini Kata Polisi

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mengurangi potensi penyebaran dan penularan wabah virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

"Aplikasi ini terintegrasi ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk DKI Jakarta.

Warga cukup mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan, nanti akan ada resi pembayarannya untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," katanya di keterangan tertulis.

Nah, berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak secara online.

Baca Juga: Asyik! 3 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu Antre di Samsat, Bisa Lewat Online

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.

Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

Baca Juga: Asyik Nih, Polda Jabar Kasih Triple Untung Buat Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Corona

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan".

Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, PMI dan Puluhan Aparat Semprot Disinfektan di Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat

Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari.

Sebagai catatan, pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan di bawah satu tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Rumah Aja, Bisa Sambil Bayar Pajak Kendaraan via Online"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular