MOTOR Plus-online.com - Bikers harus siap-siap nih, soalnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya tahap 2 bakal jauh lebih ketat.
Akan ada sanksi administrasi bagi siapapun yang melanggar PSBB Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) tahap kedua.
PSBB di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) disepakati untuk diperpanjang hingga 25 Mei 2020.
PSBB tahap pertama yang dimulai 28 April akan berakhir pada 11 Mei 2020.
Baca Juga: Surabaya Sudah Terapkan PSBB, Banyak Kendaraan yang Masih Melanggar, Polisi: Kesadaran Rendah
Baca Juga: Waduh, Sudah Satu Minggu Berlakukan PSBB Tahap II, Kasus Positif Corona di Kota Ini Malah Melonjak
"Sanksi administrasi yang disiapkan seperti menahan waktu perpanjangan SIM selama enam bulan dan penangguhan untuk pengurusan SKCK," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dikutip dari Kompas.com (9/5/2020).
PSBB tahap pertama, menurut Khofifah, adalah fase edukasi dan sanksi ringan.
"Tapi fase kedua, tindakan yang diambil akan lebih tegas," ucapnya.
Alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya salah satunya adalah, belum tercapainya beberapa indikator keberhasilan berdasarkan Permenkes 9 tahun 2020.
Baca Juga: Kabar Baik Nih, Pemkot Bandung Perbolehkan Pengendara Motor Bawa Penumpang
Indikator yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus Covid-19, penurunan angka kematian kasus Covid-19, dan tidak adanya penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.
Jumlah kasus Covid-19 di Surabaya sendiri saat ini mencapai 667 kasus, dengan jumlah pasien yang meninggal dunia sebanyak 80 orang.
Jumlah itu tertinggi dari 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Keputusan perpanjangan PSBB Surabaya adalah kesepakatan Gubernur Jawa Timur bersama tiga kepala daerah Surabaya Raya setelah rapat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu sore.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi PSBB Surabaya Raya Tahap 2, Perpanjangan SIM Ditunda dan Tak Bisa Urus SKCK"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR