MOTOR Plus-online.com - Geger larangan mudik dapat kelonggaran, Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo kasih pernyataan tegas.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka akses transportasi umum pada 7 Mei 2020.
Transportasi umum mulai dari angkutan darat, laut, dan udara bisa kembali beroperasi.
Dari situ, timbul beberapa pendapat seolah-olah larangan mudik dapat kelonggaran.
Baca Juga: Hari ke-15 Operasi Ketupat, Polda Metro Jaya Catat 15 Ribu Lebih Kendaraan Disuruh Putar Balik
Padahal, dibukanya akses transportasi umum harus menaati protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi dikutip dari Tribunnews.com.
Nah, aturan larangan mudik justru semakin ditegakkan saat ini.
Baca Juga: Warga Jabodatebek Diizinkan Mudik Lokal, Tapi Ada Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR