Asyik di Masa Corona Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2020 Buruan Urus

Aong - Senin, 11 Mei 2020 | 11:28 WIB
Korlantas Polri
Bebas denda pajak kendaraan dan BBN di Yogyakarta diperpanjang sampai 30 Agustus 2020

MOTOR Plus-onlin.com - Di masa corona ada provinsi yang memberikan kebijakan bebas denda pajak kendaraan dan BBN sampai 30 Agustus 2020.

Untuk di Jawa Tengah bebas denda pajak kendaraan dan BBN hanya sampai 16 Juli 2020. 

Sedangkan di Yoyakarta bebas denda pajak dan BBN diberlakukan lebih panjang lagi.

Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa menikmati bebas denda pajak kendaraan dan BBN sampai 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gak Pakai Antre Lagi

Hal itu tertuang pada Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan bebas denda PKB dan BBNKB ini berlaku mulai 1 April 2020.

Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Poin penting lainnya, dalam ayat kedua menyebut penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular