Diburu Debt Collector Jangan Panik, Tenang Ada 5 Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi dan Segera Laporkan

Aong - Senin, 11 Mei 2020 | 19:53 WIB
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi warga yang sedang diburu debt collector

MOTOR Plus-online.com - Debt Collector kerap bikin resah pemilik motor yang beli secara kredit.

Debt collector kerap melakukan perampasan motor di jalan dan kadang dengan cara-cara yang kasar.

Debt collector main tarik paksa motor atau kendaraan di jalan jelas melanggar dan melawan hukum. 

Apalagi di masa pandemi corona ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi yang terdampak covid-19. 

Baca Juga: Awas! Kejaran Debt Collector Hingga Tagihan Cicilan Motor Bakal Berlanjut Kalau Hal Ini Disepelekan

Baca Juga: Nah Lo, Ketua APPI Jelaskan Alasan Debt Collector Bisa Tarik Kendaraan yang Menunggak Tanpa Putusan Pengadilan

Debt collector diminta setop sementara menagihan utang ke nasabah.

Namun jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, adukan ke 5 lembaga ini.

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular