MOTOR Plus-online.com - Di masa siaga corona begal bermotor muncul dimana-mana dan meresahkan warga.
Aksi begal ini kerap bikin cilaka pengendara motor bahkan sampai kehilangan nyawa.
Itu yang membuat warga kesal terhadap begal bermotor dan menghakimi sampai tewas.
Seperti yang dialami dua warga berinisial A (40) dan S (30), ditetapkan sebagai tersangka gara-gara menghakimi begal sampai tewas.
Baca Juga: Waduh Rela Pertaruhkan Nyawa, Ternyata Begal di Depok Cuma Dapat Bayaran Segini...
A dan S pengeroyok pelaku begal di Perumahan Taman Crysan, Ciater, Serpong, Tangsel pada Jumat, 8 Mei 2020 pukul 00.30 WIB lalu.
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis kasus pengeroyokan hingga tewas pada Jumat, 8 Mei 2020 pukul 00.30 WIB.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan korban begal meninggal dunia bernama Muhammad Basri (37).
Korban merupakan pelaku begal sepeda motor milik RI.
Baca Juga: Cegah Curanmor Sampai Begal Saat PSBB Selama Ramadan, Kapolri Ajak Warga Gelar Siskamling
"Pada saat korban (RI) sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara), tiba-tiba pelaku MB (Muhammad Basri) bersama satu orang kawannya langsung meminta secara paksa kunci kontak sepeda motor dan mengambil alih kemudi sepeda motor," kata Iman di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (11/5/2020).
"Setalah itu korban langsung berteriak dan meminta tolong kepada orang disekitar. Korban MB berusaha melarikan diri ke arah Tandon sedangkan kawannya melarikan diri dan tidak tertangkap warga," lanjutnya.
Tanpa pikir panjang massa yang telah berkumpul mengeroyok pelaku perampasan tersebut hingga video pengeroyokan itu tersebar luas di media sosial.
"MB (Muhammad basri) berhasil diamankan oleh warga kemudian datanglah dua orang warga A (40) dan S (30) bersama massa ke TKP dan melakukan pengeroyokkan," jelas Iman.
Baca Juga: Biar Selamat dari Ancaman Begal, Lakukan Cara Ini Saat Terpaksa Naik Motor Malam Hari
"Kemudian warga menyerahkan MB kepada Polsek Serpong dalam keadaan luka parah dan langsung dibawa ke RSUD untuk melakukan pengobatan.
Namun, saat mendapatkan perawatan medis MB meninggal dunia," tandasnya.
Akibat itu Polres Tangsel mengamankan S dan A sabagai pelaku pengeroyokan.
Kurungan maksimal di atas 5 tahun penjara karena keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Keroyok Begal Motor hingga Tewas, Dua Warga Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara,
KOMENTAR