Makin Mudah! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Pakai Aplikasi Tokopedia

Erwan Hartawan - Selasa, 12 Mei 2020 | 11:07 WIB
Grid.id
Ilustrasi STNK

MOTOR Plus-Online.com - Warga Jawa Barat bisa makin mudah nih bayar pajak kendaraan.

Soalnya untuk perpanjangan tahunan sekarang sudah tersedia di Tokopedia.

Fitur pembayaran pajak ini membuat brother enggak perlu capek-capek antre ke kantor Samsat.

Untuk bayar pajak motor dan mobil Anda di Jawa Barat dengan menggunakan Samsat Online atau E-Samsat di Tokopedia sangat mudah.

Baca Juga: Asyik di Masa Corona Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2020 Buruan Urus

Baca Juga: Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online

Begini loh alur dan cara bayar Pajak kendaraan Bermotor pakai E-Samsat Jawa Barat di aplikasi Tokopedia.

1. Dapatkan Kode Bayar

Tangkapan layar Google Play Store
Aplikasi Sambara di Google Play Store

Untuk mendapatkan kode bayar ada dua cara, pakai SMS atau aplikasi Sambara yang bisa diunduh dari Google Play Store.

Buka SMS di handphone Anda dan ketik sms dengan format: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP.

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gak Pakai Antre Lagi

Setelah itu kirim SMS tersebut ke 08112119211 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat).

Nanti Anda akan mendapatkan SMS balasan yang isinya kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan.

Kalau pakai aplikasi Sambara, klik ikon "Info PKB" lalu masukan Nomor Polisi kendaraan Anda, pilih kode warna pelat (hitam, kuning atau merah), dan tekan tombol "Cari".

Habis itu informasi Pajak Kendaraan Bermotor Anda akan ditampilkan.

Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditunda Tanpa Denda Atau Bisa Bayar Online STNK Dikirim ke Rumah

Pilih "Ya" jika Anda mau melanjutkan mendaftar online, maka Anda akan diminta mengisi NIK/NPWP sesuai kepemilikan kendaraan yang tercatat pada STNK lalu Klik "Proses".

Jika NIK/NPWP sesuai akan muncul kode bayar yang berlaku selama 24 jam sejak kode tersebut Anda terima.

2. Cara Bayar E-Samsat Jawa Barat di Tokopedia

Screenshot Tokopedia
Pembayaran E-Samsat di Tokopedia

Pertama buka halaman website Tokopedia.com melalui handphone atau komputer yang terhubung dengan internet.

Setelahnya bisa ketik E-Samsat di kolom pencarian atau langsung klik di sini: Tokopedia Samsat Online.

Baca Juga: Asyik! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Buruan Urus

Masukkan kode bayar yang kamu dapatkan dari SMS/Aplikasi Aplikasi Sambara.

Klik tombol Beli/Bayar, selanjutnya, akan muncul detail tagihan PKB yang harus kamu bayar, kemudian klik tombol Lanjut.

Terakhir, pilih metode pembayaran melalui internet banking, kartu kredit, atau metode pembayaran instan seperti e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, Klik BCA, Alfamart, dan Indomaret.

3. Pengesahan SKPD

Langkah terakhir adalah melakukan pengesahan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Kalau bagian ini enggak bisa online ya, Anda mesti datang ke kantor layanan Samsat Daerah Jabar, Polsek Wilayah Jabar, dan semua cabang Bank BJB.

Baca Juga: Asyik Nih, Polda Jabar Kasih Triple Untung Buat Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Corona

Di sana Anda akan menukarkan struk yang dikirimkan Tokopedia ke email Anda untuk mendapatkan pengesahan SKPD.

Kompas.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online

Pada saat pengesahan SKPD, bawa juga dokumen lain yang dibutuhkan, seperti STNK lama, KTP asli yang sesuai dengan STNK, dan versi cetak e-SKKP/e-SKPD.

Oh ya SKKP adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang bisa Anda unduh di aplikasi Sambara.

Maksimal 30 hari ya untuk tukarkan struk dengan SKPD.

Gampangkan brother? Yuk tertib membayar pajak

Source : Tokopedia
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular