Biar Kapok, 3 Hukuman Jika Pemotor Melanggar PSBB, Motor Dikandangin

M Aziz Atthoriq - Selasa, 12 Mei 2020 | 12:31 WIB
Kompastv
pengendara yang melanggar PSBB akan mendapat 3 sanksi ini

 

MOTOR Plus-online.com - Biar kapok, ini 3 hukuman bagi pemotor langgar PSBB, motor bisa dikandangin.

Terkait mewabahnya virus corona di Indonesia, berbagai upacaya dilakukan pemerintah.

Salah satunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tentu tujuannya guna memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Surabaya Sudah Terapkan PSBB, Banyak Kendaraan yang Masih Melanggar, Polisi: Kesadaran Rendah

Baca Juga: Bikers Harus Waspada Nih, Sanksinya Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan Jika Melanggar PSBB

Namun masih banyak saja pemotor yang masih langgar PSBB.

Tak tinggal diam pemerintah harus bersikap tegas dan memberikan sanksi terhadap pelanggar.

Salah satunya seperti sanksi yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta bagi pelanggar PSBB.

Pemprov DKI Jakarta akan berikan sanksi tegas kepada para pemotor yang masih melanggar PSBB.

Baca Juga: Muka Relawan PSBB Lebam dan Robek Dipukul Seorang Pemuda, Begini Kata Polisi

Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular