MOTOR Plus-online.com - Bukan denda berupa uang, tapi ada sanksi tegas lain yang berlaku bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo, Jawa Timur.Sanksi bagi pelanggar mulai dari penyitaan kendaraan, sampai menjadi relawan Covid-19.Ada beberapa perubahan sanksi dan aturan dalam pelaksanaan PSBB Sidoarjo.Semua perubahan sanksi dan aturan tersebut tertulis pada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 31 tahun 2020.
Baca Juga: Ngeri Denda Pelanggar PSBB dari Uang Rp 250 Ribu Sampai Motor Dikandangin, Ini Daftar Lengkapnya
Baca Juga: Kabar Baik Bikers, PSBB Tegal Dinilai Berhasil, Sudah Zona Hijau , Semua Tempat Usaha Kembali Buka"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan, termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai menandatangi Pergub PSBB, Selasa (12/5/2020).Menurutnya, dalam aturan baru ini Pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. Memaksimalkan tugas relawan desa, keterkibat RT, RW dan pengurus desa."Ada aturan baru, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad.
Baca Juga: Biar Kapok, 3 Hukuman Jika Pemotor Melanggar PSBB, Motor Dikandangin
Yang dimaksud itu adalah warga di luar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta golongan pengecualian lain.Razia bakal digelar secara sporadis di berbagai wilayah pada PSBB tahap dua ini. Warga yang ketahuan melanggar, bakal diminta KTP-nya oleh petugas. Jika tidak membawa, akan diminta SIM-nya. Dan jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita.
Baca Juga: Bikers Harus Waspada Nih, Sanksinya Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan Jika Melanggar PSBBIdentitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB. "Catatan pelanggaran itu juga bakal dimasukkan ketika yang bersangkutan mengurus SKCK," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.Jam malam juga bakal semakin tegas. Mereka yang keluyuran tidak jelas pada malam hari bakal kena sanksi. Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi relawan Covid-19.
Baca Juga: Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online
Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point dan sebagainya."Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat. Melakukan penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," lanjutnya.Dalam revisi Perbup itu juga ada perubahan tentang aturan operasional Pasar. Jika selama ini dibatasi jam operasional, pada PSBB tahap dua mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari buka.
Baca Juga: Bikers Siap-siap, PSBB Surabaya Raya Tahap 2 Bakal Jauh Lebih Ketat, Ini Sanksinya Kalau Masih MelanggarNamun satu pasar dan pasar lain dibedakan jadwalnya. Supaya warga yang benar-benar mendesak keperluannya tetap bisa mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.Perusahaan juga demikian. Diharuskan semua menggelar rapid test, dan selalu menaati aturan physical distancing serta protokol kesehatan.Pada PSBB tahap pertama kemarin, dari sekitar 800 perusahaan yang tetap beroperasi, ketahuan sekitar 70-an perusahaan melanggar aturan physical distancing.
Baca Juga: Surabaya Sudah Terapkan PSBB, Banyak Kendaraan yang Masih Melanggar, Polisi: Kesadaran Rendah