Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Selama Pandemi Corona, Polisi Malah Membenarkan?

Galih Setiadi - Rabu, 13 Mei 2020 | 07:50 WIB
Bapenda Jateng
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Beredar info denda pajak kendaraan tetap berlaku selama corona, benarkah?

MOTOR Plus-online.com - Bikin heboh, denda pajak kendaraan bermotor tetap berlaku selama pandemi corona.

Padahal, pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlaku di beberapa daerah beberapa waktu lalu.

Mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan wilayah Indonesia lainnya.

Namun, pemilik kendaraan bermotor yang satu ini memiliki nasib lain.

Baca Juga: Makin Mudah! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Pakai Aplikasi Tokopedia

Baca Juga: Asyik di Masa Corona Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2020 Buruan Urus

"Saya telat tiga hari bayar pajak kendaraan," jelas salah satu wajib pajak di Sumatera Selatan dikutip dari Sripoku.com.

"Saya pikir saat pandemi covid-19 ini denda pajak tidak ada," katanya lagi.

"Saat saya bayar ternyata terkena denda," lanjut pemilik kendaraan bermotor itu.

Menanggapi denda pajak kendaraan bermotor, polisi langsung buka suara.

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gak Pakai Antre Lagi

Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni membenarkan denda pajak kendaraan bermotor.

Menurut Juni, kebijakan menghilangkan denda pajak bukanlah kewenangan dari Ditlantas Polda Sumsel dan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

"Sebagai pembina dan koordinator Samsat, sudah melayangkan surat ke Bapenda dan Gubernur mengenai toleransi atau menghilangkan denda pajak kendaran disaat pandemi saat ini," kata Kombes Pol Juni.

"Tetapi, kami hanya sebatas menyarankan. Keputusannya tetap kembali ke pemerintah," sambungnya.

Baca Juga: Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online

Dikatakan Juni, pengiriman surat yang dikirimkan Ditlantas ke Bapenda dan Gubernur juga berdasarkan arahan dari Korlantas Mabes Polri.

Hal Ini dikarenakan dampak virus Covid-19 yang saat ini mewabah yang mana tentunya berdampak pada perekonomian masyarakat

"Kami sudah menyarankan, bila memang belum ada keputusan kami tidak bisa berbuat banyak. Sehingga memang, bila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraannya tetap diproses dan dikenakan denda," kata Juni.

 

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Saat Corona,Tetap Dikenakan Denda,Begini Komentar Dirlantas Polda Sumsel"

Source : Sripoku.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular