MOTOR Plus-online.com - Tegas, begini sanksi bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Sanksi tegas akan diberikan oleh Polresta Padang, bagi warga yang nekat melanggar aturan PSBB.
Sanksinya berupa pemblokiran SKCK sampai penundaan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sanksinya sesuai perintah Kapolresta Padang bahwa pelanggar PSBB yang membandel akan diblokir pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Padang Iptu Subanto, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ngeri Denda Pelanggar PSBB dari Uang Rp 250 Ribu Sampai Motor Dikandangin, Ini Daftar Lengkapnya
Selain pemblokiran SKCK, warga yang melanggar PSBB juga akan ditunda permohonan perpanjangan SIM.
“Permohonan perpanjangan SIM-nya akan kita tangguhkan selama 6 bulan,” ujar Subanto.
Subanto berharap masyarakat bisa mematuhi imbauan dan aturan dari Pemkot Padang dan maklumat Kapolri selama pemberlakukan PSBB.
Pihak Polresta Padang rutin melakukan patroli besar untuk mencegah masyarakat berkumpul.
Baca Juga: Biar Kapok, 3 Hukuman Jika Pemotor Melanggar PSBB, Motor Dikandangin
Bagi masyarakat yang kedapatan berkumpul akan dibawa ke Polresta Padang untuk didata dan diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan data dari Dinkes Kota Padang, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 189 orang.
Kemudian jumlah yang meninggal sebanyak 15 orang.
Berikutnya jumlah orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 110 orang.
Baca Juga: Muka Relawan PSBB Lebam dan Robek Dipukul Seorang Pemuda, Begini Kata Polisi
Kemudian, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 86 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 145 orang.
Untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut, Pemerintah Kota Padang bersama Forkopimda mengeluarkan sejumlah imbauan.
Salah satu yang cukup serius adalah melarang masyarakat untuk berkumpul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemblokiran SKCK hingga Penundaan Perpanjangan SIM bagi Pelanggar PSBB"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR