Asyik Nih, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan Sampai 29 Mei 2020, Warga Masih Sedikit yang Bayar Pajak Via Online

Ahmad Ridho - Rabu, 13 Mei 2020 | 09:21 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Denda pajak kendaraan dibebaskan sampai 29 Mei 2020, warga yang bayar pajak via online ternyata masih sedikit.

Sejak berlakunya masa darurat virus corona ( Covid-19), pembayaran pajak kendaraan di Samsat seluruh Indonesia diberikan relaksasi penundaan hingga 29 Mei 2020.

Artinya, pemilik kendaraan tak dikenakan denda keterlambatan selama periode tersebut.

Meski demikian, masyarakat masih tetap bisa membayar pajak dan restribusi daerah terkait kepemilikan kendaraan lewat Samsat Online Nasional atau Samolnas.

Baca Juga: Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gak Pakai Antre Lagi

Berikut mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online.

1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas

2.Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran

3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular