MOTOR Plus-online.com - Waktu lagi beli motor baru, jarang banget bikers yang memikirkan pajak progresif.
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor.
Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
Beda daerah, berbeda pula aturan pajak progresifnya.
Di wilayah DKI Jakarta, pajak progresif berlaku untuk bikers yang punya motor lebih dari satu.
Ambil contoh brother punya dua motor, dan dua-duanya memakai nama atau alamat yang sama, otomatis akan terkena pajak progresif.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar tidak terkena pajak progresif.
Makanya, warga DKI Jakarta diimbau untuk memiliki satu mobil dan satu motor saja.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR