MOTOR Plus-online.com - Waktu lagi beli motor baru, jarang banget bikers yang memikirkan pajak progresif.
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor.
Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
Beda daerah, berbeda pula aturan pajak progresifnya.
Di wilayah DKI Jakarta, pajak progresif berlaku untuk bikers yang punya motor lebih dari satu.
Ambil contoh brother punya dua motor, dan dua-duanya memakai nama atau alamat yang sama, otomatis akan terkena pajak progresif.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar tidak terkena pajak progresif.
Makanya, warga DKI Jakarta diimbau untuk memiliki satu mobil dan satu motor saja.
Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pajak progresif ini diberlakukan agar mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu.
Sebagai gantinya, masyarakat bisa beralih memanfaatkan transportasi umum.
"Setiap wilayah berbeda-beda, dan yang berlaku di DKI Jakarta seperti ini, jadi kami imbau hanya punya satu mobil dan satu motor saja," ungkapnya.
Tarif pajak kendaraan baik motor maupun mobil dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen.
Kemudian untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.
Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.
Besaran tarif itu sudah tertulis dalam Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Gimana nih bro? Jadi pikir-pikir lagi deh sebelum beli nambah motor?
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR