Imbas Virus Corona Pemohon SIM Baru Anjlok Sampai 75 Persen, Kasi SIM Dirlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Kamis, 14 Mei 2020 | 08:09 WIB
Tribrata
Ilustrasi praktik bikin SIM C.

MOTOR Plus-online.com - Imbas virus corona, pemohon SIM baru anjlok sampai 75 persen.

Hal ini dibenarkan Kasi SIM Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Lalu Hedwin.

Pemohon SIM di lingkup Polda Metro Jaya mengalami penurun signifikan selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin memperkirakan penurunan mencapai lebih dari 75 persen dari pada hari biasa.

Baca Juga: Awas, Bagi yang Nekat Melanggar PSBB, Polisi Akan Blokir SKCK dan Tunda Permohonan Perpanjangan SIM Sampai 6 Bulan

Baca Juga: Bukan SIM yang Ditahan Tapi KTP Jika Tidak Pakai Masker Saat Pandemi Virus Corona, Begini Cara Urusnya

"Selama pandemi Corona permintaan Surat Izin Mengemudi turun hingga mencapai 75 persen dari biasanya," kata Kompol Lalu Hedwin, Selasa (12/5/2020).

Hedwin mengaku, penurunan jumlah pemohon pembuatan SIM dapat terpantau sejak pandemi mulai terdeteksi di Indonesia sejak bulan Maret.

Demi kepentingan kesehatan dan penanganan Covid-19 kepolisian sudah menentukan menutup layanan perpanjangan SIM.

Namun tetap membuka pelayanan untuk pembuatan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak.

Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Caranya Polisi Membedakan SIM yang Asli dan Palsu

Untuk diketahui, penutupan perpanjangan SIM dilakukan mulai 28 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, ini juga berlaku untuk loket SIM keliling.

Hedwin mengatakan SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret-29 Mei diberikan dispensasi.

Namun begitu, pihak kepolisian sendiri sudah melakukan upaya pencegahan dengan menyediakan cairan hand sanitizer bagi pengunjung.

Selain juga sudah menyemprotkan cairan disenfektan di seluruh sudut gedung Satpas.

Baca Juga: Pemotor Masih Bingung, SIM Hilang Harus Bikin Baru Lagi, Wajib Ikut Ujian dan Praktik atau Enggak Sih?

Jangan lupa bagi yang hendak membuat dan melakukan perpanjangan SIM untuk lebih memperhatikan jam operasional Satuan Penyelenggara Administrasi..

Karena untuk jam operasional itu Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Sekedar informasi, untuk membuat SIM, pemohon harus lebih dulu menyiapkan dokumen pribadi, seperti fotokopi KTP sebanyak lima lembar, atau Surat Keterangan Kependudukan. Jangan lupa, membawa KTP asli.

Selain itu, datanglah dengan berpakaian rapi, seperti kemeja berwarna terang, dan jangan menggunakan baju atau jilbab (bagi perempuan) berwarna biru, karena akan sama dengan background saat foto SIM.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Ini Keuntungan Daftar Smart SIM Lewat Online Selama PSBB

Bagi pemohon yang lulus uji teori, bisa langsung menuju tes praktik, tapi untuk yang tidak lulus, bisa mengulang paling lambat keesokan harinya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular