Bikers Catat Nih, MUI Larang Warga Rayakan Malam Takbiran Keliling, Ikuti Protokol Kesehatan Nasional

Ahmad Ridho - Kamis, 14 Mei 2020 | 16:15 WIB
Wartakota
MUI larang masyarakat gelar perayaan malam takbiran keliling.

MOTOR Plus-online.com - Bikers catat nih, MUI larang perayaan malam takbiran keliling.

Hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona dan sesuai dengan protokol kesehatan nasional.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengimbau masyarakat untuk tidak pawai keliling saat malam takbiran menjelang Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Aturan itu juga tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.

Baca Juga: Masyarakat yang Masih Nekat Mudik Diprediksi Melonjak, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Antisipasi

Baca Juga: Kabar Gembira, Mudik Lokal Lebaran Boleh Dilakukan Masyarakat, Aturannya Mudah dan Wajib Dipatuhi

“Ini demi menjaga jiwa manusia, artinya harus mengikuti protokol kesehatan nasional. Jadi tak ada tradisi pawai keliling wilayah,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Namun, umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Pada Bagian IV Fatwa MUI Nomor 48, dalam situasi Pandemi Covid-19, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital sebagai tanda menyambut perayaan Idul Fitri.

Pelaksanaan takbir pun bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

Baca Juga: Catat! Ini Yang Harus Dipatuhi Saat konvoi Takbiran, Ada Aturannya..

Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

“Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan,” tulis Fatwa tersebut.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Imbau Masyarakat Tidak Pawai Keliling Saat Malam Takbiran",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular