MOTOR Plus-online.com - Mudik resmi dilarang, bikers dan masyarakat bisa masuk ke kota Semarang dengan syarat.
Pemerintah sendiri sebenarnya sudah mengumumkan larangan mudik.
Hal ini tentunya untuk menekan angka penularan wabah virus corona ke berbagai daerah.
Menteri Perhubungan (Menhub) belum lama ini kembali mengizinkan transportasi umum beroperasi.
Baca Juga: Masyarakat yang Masih Nekat Mudik Diprediksi Melonjak, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Antisipasi
Baca Juga: Kabar Gembira, Mudik Lokal Lebaran Boleh Dilakukan Masyarakat, Aturannya Mudah dan Wajib Dipatuhi
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran coronavirus disease 2019 ( Covid-19).
Meski demikian, bukan berarti masyarakat bebas masuk ke Kota Semarang menggunakan transportasi umum.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tetap menerapkan sejumlah syarat bagi mereka yang akan masuk Ibu Kota Jawa Tengah itu.
“Masyarakat yang ingin masuk ke Kota Semarang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan surat lolos rapid test Covid-19,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam keterangan tertulis.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR