MOTOR Plus-online.com - Biar jera, para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Barat (Jakbar), akan diberikan sanksi khusus.
Saat ini sudah ada 35 orang warga Jakbar yang ditindak karena melanggar PSBB.
Sanksi yang diberikan bukan berupa denda uang, melainkan sanksi kerja sosial.
Jadinya para pelanggar akan diminta untuk menyapu jalan, mengumpulkan sampah, juga mencabut rumput.
Baca Juga: Gawat Bro, Sekarang Melawan Petugas Saat PSBB Kena Denda Rp 100 Juta
Pemberian sanksi atau hukuman ini dilakukan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.
"Kalau di tingkat kota Jakarta Barat hari ini ada 35 orang, rata-rata mereka tidak pakai masker atau mereka pengemudi ojek online yang sedang berkerumun. Hukumannya ya ada yang disuruh nyapu, cabut rumput sambil pakai rompi," kata Kasie PPNS dan Penindakam Satpol PP Jakbar Ivand Sigiro, Kamis (14/5/2020).
Warga yang kedapatan melanggar langsung dihentikan oleh petugas Satpol PP.
Rata-rata mereka yang melanggar tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR