MOTOR Plus-online.com - Gawat, kabar alat penghancur kendaraan penunggak pajak makin menguat, polisi langsung bereaksi.
Yap, isu polisi bakal mendatangkan alat berat pengancur kendaraan yang menunggak pajak sering terdengar beberapa waktu ini.
Alat berat itu menarget pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak dua tahun berturut-turut.
Patokannya dari masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang habis, yaitu setiap lima tahun sekali.
Alat berat penghancur kendaraan memang sudah diberlakukan di beberapa negara, salah satunya Filipina.
Rencananya alat penghancur kendaraan bermotor sampai ke Indonesia menjelang pertengahan tahun 2020.
Aturan ini berlaku dulu di wilayah Polda Metro Jaya yang kemudian diterapkan semua untuk mobil dan motor penunggak pajak.
Mendengar kabar ini, Polda Metro Jaya langsung bereaksi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bilang kabar itu hoax.
"Tidak benar itu alias Hoax," tegas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu (13/5/2020).
Pihaknya mengaku belum ada pembicaraan tentang alat penghancur kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
"Gak ada informasi dan belum pernah ada pembicaraan," jelasnya.
Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca Juga: Makin Mudah! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Pakai Aplikasi Tokopedia
Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR