MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan larangan mudik lokal selama pandemi dan sanksinya tidak dapat perpanjang SIM.
Aturan ini untuk melarang warganya yang tinggal di zona merah agar tidak mudik ke luar daerah.
Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan, sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya bakal melarang kendaraan yang melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten di Jawa Timur.
“Mudik lokal tetap tidak boleh, meski antar kabupaten di Jatim,” ujar Pranatal dilansir dari Kompas.com (13/5/2020).
Baca Juga: Surabaya Sudah Terapkan PSBB, Banyak Kendaraan yang Masih Melanggar, Polisi: Kesadaran Rendah
Baca Juga: Duh, Masih Banyak Saja Kendaraan Masuk ke Jawa Timur, Begini Penjelasan Polisi
“Karena ada kabupaten atau daerah yang masuk zona merah pandemi, ada juga yang daerah kuning atau hijau," katanya.
"Kalau ada penduduk di daerah merah, mudik ke hijau, maka bisa berpotensi menimbulkan kerawanan,” sambungnya.
Pranatal menambahkan, hanya beberapa orang yang masuk dalam kriteria, yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa PSBB.
“Pertama adalah pegawai lembaga pemerintah maupun swasta yang sedang bertugas, kemudian orang yang sakit harus berobat keluar kota, dan WNI dari luar negeri yang pulang ke Indonesia,” ucap Pranatal.
“Itu pun harus menunjukkan surat-surat yang lengkap, hasil tes PCR/Rapid Test Negatif, dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar PSBB.
Sanksinya berupa tidak bisa mendapatkan izin perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK hingga enam bulan ke depan.
“Mereka yang melanggar tak akan mendapat perpanjangan SIM, begitu juga saat mengurus SKCK,” ucap Khofifah, beberapa waktu yang lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di Jawa Timur Mudik Lokal Dilarang, Sanksinya Tak Bisa Perpanjang SIM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR