21 Hari Operasi Larangan Mudik, 18.704 Kendaraan Telah Ditindak Polisi

M Aziz Atthoriq - Jumat, 15 Mei 2020 | 18:05 WIB
dok.motorplus
Ilustrasi pemudik motor

 


MOTOR Plus-online.com - Hari ke-21 operasi larangan mudik digelar, polisi telah tindak 18.704 kendaraan.

Pandemi Corona di Indonesia membawa dampak yang cukup banyak.

Salah satunya para perantau tidak bisa pulang melepas rindu kekampung halaman.

Hal itu karena pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran 2020.

Baca Juga: Boleh Tau Nih Bikers, Ini 3 Rute KA Luar Biasa yang Mulai Beroperasi Besok, Bukan Untuk Mudik?

Baca Juga: 2.335 Pengendara Motor Gagal Mudik, Saat Razia Diminta Balik Kanan Lagi Menuju Jakarta

Tak tinggal diam, dibantu oleh para anggota Polri, operasi ketupat terkait larangan mudik sudah diberlakukan sejak 21 hari lalu.

Polda Metro Jaya melaporkan penindakan kendaraan yang diminta putar balik karena diduga hendak mudik ke kampung halaman hingga hari ke-21 operasi pelarangan mudik lebaran, dikutip dari Tribunnews.com (15/05/2020).

Total, kepolisian telah menindak 18 ribu lebih kendaraan yang melanggar.

"Dari data penyekatan Operasi Ketupat Jaya 2020, kendaraan yang diputar balikkan selama 21 hari total 18.704 kendaraan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Warga Jabodatebek Diizinkan Mudik Lokal, Tapi Ada Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Namun demikian, Pada Kamis (14/5/2020) misalnya, mereka menindak sebanyak 479 kendaraan.

Angka tersebut merupakan angka terendah dari penindakan yang dilakukan polisi selama 21 hari terakhir.

"Angka total hari ke-21 menurun dibanding hari sebelumnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, pihak kepolisian telah mulai melakukan pengawasan warga Jadetabek yang masih nekat memaksakan mudik lebaran sejak 24 April 2020. Operasi pengawasan pelarangan mudik tersebut dilakukan dalam payung operasi ketupat Jaya 2020.

Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Bikers dan Masyarakat Tetap Bisa Masuk Kota Semarang, Tapi Ada Syaratnya...

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo setelah menindaklanjuti keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik.

"Operasi ketupat terkait dengan larangan mudik ini akan kita mulai hari Kamis malam besok pukul 00.00 WIB. Jadi Jumat pukul 00.00 WIB itu sudah kita mulai dan secara serentak di seluruh Indonesia mungkin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Ia mengatakan, operasi itu berlangsung hingga 7 hari setelah hari raya lebaran (H+7 Lebaran).

"Nanti 7 hari setelah lebaran dan kita belum tahu kita tunggu himbauan pemerintah apa lebaran itu kapan dan dipastikan kegiatan ini akan berakhir sampai H+7 lebaran," ungkapnya.

Baca Juga: Awas! Larangan Mudik Tetap Berlaku, Namun Transportasi Umum Boleh Beroperasi, Ini Faktanya

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya telah membentuk 19 titik pos pengamanan dan pemantauan yang tersebar di titik perbatasan keluar dan masuk Jabodetabek.

Nantinya, mereka akan mengawasi pengendara yang masih mencoba nekat mudik.

"Larangan mudik ini dilakukan dengan pendekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan kendaraan yang melintasi checkpoint yang ada operasi ketupat ini," pungkasnya.

19 Titik Pos Pemantauan Terpadu

Polda Metro Jaya telah membangun 19 pos terpadu pengamanan dan pemantauan untuk mengawasi masyarakat Jadetabek yang masih nekat mudik ke kampung halaman sejak 24 April 2020.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Sudah Ada 16.006 Kasus Positif Virus Covid-19 di Indonesia, Wilayah Ini yang Paling Banyak

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pos itu dibangun di perbatasan atau pintu keluar yang biasa dilewati para pemudik dari Jabodetabek.

Dari 19 titik pos terpadu, 3 titik akan ditempatkan di jalan tol.

Namun belakangan ini, titik pos pemantauan di Gerbang tol Cimanggis telah dibatalkan oleh kepolisian.

"Pos pengamanan terpadu 19 pos yang berfungsi sebagai cek poin. Dari 19 cek poin tersebut, nantinya 3 cek poin ada di tol di Cikarang, Cimanggis dan di Bitung," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Masyarakat yang Masih Nekat Mudik Diprediksi Melonjak, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Antisipasi

Sambodo menambahkan, 16 titik pos lainnya nanti akan berada di jalan arteri non tol.

Rinciannya, 5 titik ada di kota Tangerang yaitu di Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, Jati Uwung dan Lippo Karawaci.

Kemudian, dua titik lainnya ada di Tangerang Selatan yang berada di Puspitek dan Cicurug. Selanjutnya, dua titik di Depok yang berada di Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam.

Sisanya, di Bekasi Kota ada tiga titik yang berada di Sumber Artha, Bantargebang dan Cakung. Dan di Kabupaten Bekasi, nantinya ada 4 titik yaitu di Cibagusan, Kedung Waringin, Bojong Baru dan di Pebayuran.

Baca Juga: Geger Larangan Mudik Dapat Kelonggaran, Letjen Doni Monardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang!

"Titik tersebut kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Batasan pemeriksaan penyekatan para pemudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun angkutan umum. Termasuk juga sepeda motor," jelasnya.

Di sisi lain, ia menuturkan, angkutan logistik yang membawa kebutuhan sehari-hari seperti truk dan lainnya masih diperbolehkan lewat diperbatasan tersebut.

"Jadi larangan mudik ini tidak berlaku bagi angkutan barang atau logistik yang mengangkut kebutuhan sehari-hari. Kalau itu boleh lewat. Jadi sekali lagi untuk pelarangan mudik ini adalah angkutan penumpang bagi kendaraa pribadi yang umum atau sepeda motor," pungkasnya.

 

 

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/05/15/operasi-larangan-mudik-hari-ke-21-polisi-telah-tindak-18704-kendaraan?page=3

 

 

 

Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular