MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berjanji akan menindak tegas para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sanksi berupa teguran, membersihkan fasilitas umum hingga memberikan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 37 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Kota Bogor.
“Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar PSBB ini dilakukan secara bertahap, bisa dengan pemberian teguran tertulis atau menggunakan data lama,” katanya saat dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Bagi pelanggar yang sudah terkena Dedie menambahkan, maka bisa langsung diberikan sanksi atau ditindak.
“Kecuali yang melanggar pidana akan dilaksanakan sidang cepat atau sidang daring (online) yang dipimpin Hakim dari PN Bogor, misalkan pelanggaran tipiring,” ujarnya.
Untuk sanksi yang dijatuhkan, kata Dedie misalkan tidak mengenakan masker, yakni teguran tertulis, kemudian membersihkan fasilitas umum dan terakhir dengan membayar denda Rp 50.000 sampai dengan Rp 250.000.
“Bagi yang melanggar pembatasan penumpang dan tidak mengenakan masker pada mobil pribadi sanksinya membersihkan fasilitas umum, kemudian denda sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1 juta,” ucapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR