Hore!!! SIM Masa Berlakunya Habis Tidak Langsung Mati Tapi Bisa Diperpanjang Berikut Ini Syaratnya

Aong - Minggu, 17 Mei 2020 | 08:00
SIM mati atau habis masa berlakunya bisa diperpanjang lagi dengan syarat
Polri.go.id
SIM mati atau habis masa berlakunya bisa diperpanjang lagi dengan syarat

MOTOR Plus-online.com -Banyak yang ketakutan jika SIM mati atau habis masa berlakuknya tidak bisa diperpanjang lagi.

Harap tenang karena SIM yang habis masa berlakunya kini bisa diperpanjang lagi.

Jika SIM habis masa berlakunya tidak perlu bikin baru.

Program SIM mati atau habis masa berlakunya bisa diperpanjang ini karena darurat di masa pandemi virus corona dan masa PSBB.

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Mudik Lokal, Awas Sanksinya Enggak Bisa Perpanjang SIM Loh!

Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, SIM Mati di Tengah Wabah Virus Corona, Polisi Kasih Dispensasi Sebulan

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, SIM yang dapat dispensasi berlakunya habis di periode 17 Maret - 29 Mei.

Karena layanan perpanjangan SIM ditutup sementara.

"Untuk jajaran Satpas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan perpanjangan SIM setelah tanggal 29 Mei," ujar Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.

Editor : Aong

TERPOPULER