MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta selama pandemi virus corona atau covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pergub ini sudah berlaku sejak Kamis (14/5/2020) lalu.
Ada sejumlah aturan yang harus dicermati baik warga ber-KTP DKI Jakarta, pendatang, ataupun warga asing yang tinggal di Ibu Kota.
Baca Juga: Asyik, Bikers Jabodetabek Bisa Gak Terkena Izin Keluar Masuk Jakarta, Ini Syaratnya
Baca Juga: Sah! Anies Teken Pergub Larangan Warga Jakarta Keluar Jabodetabek
Melansir dari Kompas.com, simak aturan-aturan yang tertera dalam Pergub tersebut:
1. Warga dilarang keluar atau masuk Jakarta
Selama pandemi Covid-19 ini, warga dilarang untuk masuk ataupun meninggalkan kawasan Ibu Kota.
Ini tertuang dalam Pasal 4 Pergub tersebut.
Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut, jika ia berasal dari Jakarta, akan diarahkan kembali ke tempat asalnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR