MOTOR Plus-Online.com - Setelah ramai beredar kabar soal mudik lokal, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil keputusan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, semua aktivitas di Jabodatabek akan diperbolekan jika sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies juga mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah saat lebaran nanti.
Hal ini sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam keterangan resmi yang disita dari situs resmi Pemprov DKI, Sabtu (16/5/2020).
Anies juga menjelaskan, sebelumnya Pemrov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek, termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek.
Ini pun hanya pada kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan mendesak sesuai PSBB.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR