Mudik Bisa Bikin Bokek, Pemudik yang Menolak Dikarantina di Kampung Ini Disuruh Bayar Denda Rp 500 Ribu

Galih Setiadi - Selasa, 19 Mei 2020 | 08:16
Ilustrasi mudik menggunakan motor. Ada denda sampai Rp 500 ribu kalau pemudik menolak dikarantina.
Tribunnews.com
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik menggunakan motor. Ada denda sampai Rp 500 ribu kalau pemudik menolak dikarantina.

MOTOR Plus-online.com - Mudik bisa bikin bokek, pemudik yang menolak dikarantina saat pulang ke kampung ini disuruh bayar denda sampai Rp 500 ribu.

Aturan ini menyusul penegasan larangan mudik pulang kampung.

Bahkan, sampai ada denda bagi yang melanggar larangan mudik

Seperti yang dilakukan Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Mudik Lokal Resmi Dilarang, Dishub Jakarta Siap Perketat Penjagaan dari Pengendara yang Bandel

Baca Juga: Bikers Catat, Pandemi Corona Belum Berakhir, Jokowi :Minggu Ini dan 2 Minggu ke Depan Pemerintah Tetap Larang Mudik

Seperti di kampung lainnya, pemudik dari zona merah wajib menjalani karantina.

Bedanya, Desa Grenggeng juga memberlakukan denda maksimal Rp 500 ribu.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Grenggeng, Eri Listiawan.

"Kesepakatan tersebut untuk mengharai jasa para relawan yang telah bekerja 24 jam guna mengamankan desa terkait dengan Covid-19," ungkap Eri dikutip dari Kompas.com.

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER