MOTOR Plus-online.com - Biar jera, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan disuruh menyapu jalan.
Sanksi menyapu jalan diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang, bagi pelanggar PSBB di kota tersebut.
Seperti diketahui, pelanggaran aturan PSBB memang masih banyak terjadi.
Contohnya adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.
Baca Juga: PSBB Dinilai Kurang Efektif Karena Warga Enggak Tertib, Indro Warkop: Kasihan Dokter yang Bertugas
Baca Juga: Lawan Pandemi Virus Corona, Forum Bikers Lakukan Aksi Berbagi Ramadhan Di Pos PSBB Kalimalang
"Jika melanggar aturan PSBB, akan dihukum menyapu jalan," ujar Kepala Kepala Bidang (Kabid) Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo Kota Tangerang Mualim.
Mualim mengatakan, salah satu yang terpantau sudah berjalan menerapkan sanksi sosial ada di check point Pasar Lembang, Sudimara Barat.
Petugas gabungan dari Kelurahan dan Satpol PP melakukan razia terhadap para pengendara yang tak menggunakan masker.
Lurah Sudimara Barat Jiani Marin mengatakan, pengendara yang tidak menggunakan masker akan diberhentikan dan dihukum menyapu jalanan sambil menggunakan rompi bertulis " Pelanggar PSBB".
Baca Juga: Gak Main-main, Selama PSBB di Kota Ini, Masyarakat yang Enggak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR