Pergerakan Warga Jabodetabek Belum Dihentikan, Jubir Kemenhub: Mudik Lokal Jangan Dulu Deh

Erwan Hartawan - Selasa, 19 Mei 2020 | 13:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi check point PSBB. 42.529 Pengendara di Jabodetabek Langgar Aturan PSBB, Paling Banyak Melakukan Pelanggaran Ini

MOTOR Plus-Online.com - Mudik lokal telah dilarangan oleh beberapa kepala daerah seperti Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Bekasi.

Namun secara pergerakan, masyarakat masih bisa bergerak di sekitaran Jabodatebek.

Hal tersebut dibenarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tidak ada pelarangan aktivitas perjalanan lokal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Baca Juga: Mudik Lokal Resmi Dilarang, Dishub Jakarta Siap Perketat Penjagaan dari Pengendara yang Bandel

Baca Juga: Bikers Harus Tau Nih, Lebaran Sebentar lagi, Wali Kota Bekasi Larang Warganya Mudik Lokal Ke Jabodetabek

"Masyarakat masih bisa bepergian, khususnya yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, jika ada kebutuhan yang dikecualikan atau mendesak," kata Adita pada acara Ngobrol Virtual (Ngovi) Otomotif Group, Jumat (15/5/2020).

"Saya tegaskan istilahnya pergerakan orang masih boleh," ia menambahkan.

"Apalagi kepentingannya sesuai dengan ketentuan PSBB seperti pekerjaan yang dikecualikan itu masih diperbolehkan," lanjutnya.

Ia menyarankan agar masyarakat sekiranya untuk tetap tidak berpergian walaupun hanya di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Bikers Sempat Girang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akhirnya Resmi Larang Mudik Lokal

Tetapi kami dari Pemerintah menyarankan enggak juga deh mudik Jabodetabek," ucapnya.

Kalaupun ingin berpergian, Adita mengingatkan agar masyarakat tetap memperhatikan dan taat terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus Corona.

"Tetapi kalau bergerak untuk kepentingan harus memenuhi kebutuhan sehari-hari ya tentunya masih diperbolehkan dengan protokol kesehatan," tegasnya.

Menurut dia, bepergian di Jabodetabek memang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Mudik Lokal, Awas Sanksinya Enggak Bisa Perpanjang SIM Loh!

Meski tidak ada penindakan mudik lokal selama sesuai aturan PSBB, Adita tetap mengimbau kepada masyarakat agar lebih baik tidak melakukan mudik lokal di kawasan aglomerasi.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular