Masyarakat Bingung Larangan Mudik Lebaran, Bagaimana Kata Pengamat?

M Aziz Atthoriq - Selasa, 19 Mei 2020 | 15:05 WIB
MOTOR Plus
Ilustrasi pemotor mudik, Kemenhub akan lakukan larangan mudik tahun 2020 karena corona

MOTOR Plus-online.com- Mudik lebaran 2020 dilarang, masyarakat malah bingung terkait larangan ini, begini kata pengamat.

Pandemi virus corona di Indonesia membawa banyak dampak, salah satunya yang paling kontroversial ialah larangan mudik lebaran 2020.

Pasalnya pemerintah melarang masyarakat untuk mudik kekampung halaman bukan tanpa sebab.

Larangan mudik lebaran 2020 guna memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Mudik Bisa Bikin Bokek, Pemudik yang Menolak Dikarantina di Kampung Ini Disuruh Bayar Denda Rp 500 Ribu

Baca Juga: Bikers Catat, Pandemi Corona Belum Berakhir, Jokowi :Minggu Ini dan 2 Minggu ke Depan Pemerintah Tetap Larang Mudik

Namun belakangan masyarakat dibuat sedikit bingung dengan aturan yang diterapkan pemerintah.

Pemerintah Daerah menerapkan aturan bagi warga yang ingin keluar masuk wilayahnya.

Pemda yang menerapkan aturan ini adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Mereka yang bisa keluar masuk hanya yang memiliki surat izin. Itu pun terbatas hanya untuk beberapa kalangan yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Bikers Harus Tau Nih, Lebaran Sebentar lagi, Wali Kota Bekasi Larang Warganya Mudik Lokal Ke Jabodetabek

Sementara itu, Pemerintah Pusat telah membuka kembali operasional sejumlah transportasi umum.

Belakangan pemerintah menyampaikan hanya mereka yang memenuhi ketentuan yang bisa menggunakan transportasi umum itu untuk ke luar kota.

Dikutip dari Kompas.com (19/05/2020), Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik mengakibatkan masyarakat bingung.

“Publik menurut saya bingung, aturannya ada sektoral masing-masing. Bingung masyarakat mau ikutin yang mana,” ujar Trubus saat dihubungi, Senin (20/5/2020).

Baca Juga: Pemudik yang Mau Mudik Pulang Kampung Agar Lolos di Pelabuhan Harus Menyediakan Uang Tambahan Segini dan Syarat Lainnya

Ia juga menilai aturan dari masing-masing sektoral yang menuntut untuk segera diikuti masyarakat seperti panggung politik. Padahal seharusnya aturan itu diawali dengan sosialiasi.

"Kan aturannya ikut sektoral masing-masing. Yang mana yang mau diikuti, anehnya itu surat kan kalau mau dibuat harus sosialisasi dulu, harus ada proses sosialisasi, ada komponen, ada edukasi, itu namanya aturan. Semua aturan itu mau ditegakkan, ini kan masih-masing lembaga itu kan jadi panggung politik,” kata dia.

Menurut Trubus, masyarakat mulai bingung ketika ada Permenhub Nomor 25 tahun 2020 diterbitkan tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Baca Juga: Waduh, Kasus Mudik Bisa Membludak, Pemudik Berani Kucing-kucingan dengan Petugas yang Jumlahnya Terbatas

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Setelah Permenhub muncul, lalu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan mudik masyarakat yang sesuai dengan kriteria.

Salah satunya, izin berpergian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah, misalnya jika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Diperbolehkan juga pegawai Pemerintahan yang hendak ada urusan bisnis di luar kota.

Baca Juga: 21 Hari Operasi Larangan Mudik, 18.704 Kendaraan Telah Ditindak Polisi

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Jadi itu tambah itu lagi aturan, lagian Gugus Tugas kok bukan Kementerian keluarin aturan. Masyarakat itu tambah bingung lagi, bingung lagi karena apa transportasi disediakan,” kata dia.

Bahkan usai diterbitkannya surat edaran dari Gugus Tugas, Kemenhub keluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 yang memperbolehkan transportasi umum beroperasi kembali.

Hal itu pun yang membuat Terminal Pulo Gebang bahkan Bandara Soekarno Hatta kembali beroperasi.

Baca Juga: Boleh Tau Nih Bikers, Ini 3 Rute KA Luar Biasa yang Mulai Beroperasi Besok, Bukan Untuk Mudik?

Menurut Trubus, suatu hal yang sia-sia ketika fasilitas untuk masyarakat mudik dioperasikan kembali, namun masyarakatnya sendiri malah tak diperbolehkan mudik, sehingga menimbulkan kekacauan dan kebingungan masyarakat dalam momen Lebaran ini.

“Nah itulah makanya masyarakat tambah bingung lagi kenapa saya enggak boleh sama sekali (mudik). Ini kan semuanya bus itu diizinkan lalu buat apa? kalau penumpangnya dilarang kan sama aja bohong, itu kan jadi kebohongan publik,” ujar Trubus.

“Menurut saya arahan Bapak Presiden ini sudah benar tapi berbeda-berbeda aturan dari yang di bawahnya, jadi masyarakat dan Pemda sama-sama bingung,” ujar Trubus.

Menurut dia, bahkan setelah dibukanya transportasi dengan berbagai syarat untuk mudik membuat masyarakat banyak yang tidak lagi patuh dengan PSBB.

Baca Juga: 2.335 Pengendara Motor Gagal Mudik, Saat Razia Diminta Balik Kanan Lagi Menuju Jakarta

Hal itu dibuktikan dengan ramainya penumpang Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu yang tidak bisa dipastikan apakah hendak mudik atau ada urusan bisnis maupun keluarga.

Peristiwa itu pun dinilai tak bisa dikendalikan seluruhnya oleh aparat lantaran kurangnya personel. “Karena informasi yang simpang siur dari kebijakan Pemerintah yang tumpang tindih, akhirnya masyarakat bingung enggak karuan.

Buat surat izin, namun kita enggak tahu apakah itu original atau tidak. Bagaimana mau dicek aparat dengan personel terbatas, makanya bandara itu ramai dari Pukul 02.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ucap dia.

Selain ramai di Bandara Soekarno Hatta, Trubus juga melihat bus-bus di Terminal Pulo Gebang yang jadi satu-satunya bus Antar Kota Antar Provinsi beroperasi mulai ramai.

Baca Juga: Kabar Baik Nih! Kemenhub Godok Peraturan Pembebasan Mudik, Ini Daftar Siapa Saja yang Diperbolehkan

Beberapa penumpang pun ada yang tak diperbolehkan mudik meski sudah ada izin dan membawa surat keterangan dari RT dan RW.

“Surat keterangan RT RW pada awalnya dibolehkan jalan, tapi setelah ada surat edaran dari gugas tugas enggak boleh. Jadi kelihatannya jalur darat enggak boleh mudik tapi malah di jalur terbang dilonggarkan,” tutur dia.

Sebelumnya, Pengoperasionalan kembali moda transportasi antarkota antarprovinsi bukan berarti pemerintah telah mencabut larangan mudik.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas ihwal percepatan penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, melalui telekonferensi, Senin (18/5/2020). "Perlu diingat juga yang dilarang itu mudiknya, bukan (penggunaan) transportasinya," ujar Jokowi. Jokowi mengatakan, pemerintah tetap melarang masyarakat mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 di daerah. Adapun moda transportasi jarak jauh diizinkan kembali beroperasi demi kelancaran distribusi

 https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/19/06240461/pengamat-aturan-pemerintah-terkait-mudik-lebaran-membingungkan-masyarakat?page=3.

Source : kompas
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular