MOTOR Plus-online.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memperpanjang masa PSBB, apakah sanksi untuk pelanggar semakin berat?
Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini pastinya bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Ibu Kota.
PSBB Jakarta yang sudah memasuki tahap ketiga ini, diperpanjang mulai 22 Mei hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Anies pun meminta masyarakat benar-benar patuh dan tetap di rumah agar pengendalian Covid-19 bisa segera ditangani.
Baca Juga: Breaking News! Bikers Wajib Tau, Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020
Baca Juga: Sempat Viral Geng Motor Kabur Saat Razia PSBB, Ternyata Polisi Temukan Moge Ber-STNK Bodong
Lantas, apakah dengan adanya instruksi tersebut sanksi dan denda para pelanggar PSBB juga akan makin diketatkan, terlebih di sektor lalu lintas untuk pengguna mobil pribadi, motor, serta angkutan umum.
Menjawab hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada prinsipnya Pemprov akan menjalankan sesuai aturan yang berlaku, apalagi kini sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB yang menjadi dasar hukum.
"Pasti kita juga ketatkan, tapi adanya sanksi dan denda juga kami pada prinsipnya tetap mengevaluasi dulu seperti apa tingkat kesalahannya. Tidak semua kita pukul rata dengan denda administrasi," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
"Sejauh ini, sanksi sosial dengan menggunakan rompi dan menyapu jalan itu cukup efektif memberikan masyarakat efek jera karena ada rasa malu, mungkin kalau hanya sekadar bayar administrasi justru tidak mudah kapok karena mereka punya uang," kata dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR