MOTOR Plus-Online.com - Bikers wajib tahu nih, selain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), saat PSBB Jakarta bikers harus siap-siap dikarantina pakai uang sendiri.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (19/5/2020) kemarin.
PSBB Jakarta sudah memasuki tahap ketiga, berlaku mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020 mendatang.
Tentunya, perpanjangan masa PSBB bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Ibu Kota.
Baca Juga: Ada Apa Nih Polisi yang Bertugas di Check Point PSBB Tiba-tiba Menangis Minta Sesuatu
Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Perpanjang Masa PSBB, Sanksi Untuk Pemotor yang Melanggar Semakin Berat
Selain itu, pengetatan pembatasan bagi warga yang keluar masuk Jakarta juga dilakukan.
Bukan hanya harus punya SIKM, bikers juga diminta bersiap mengeluarkan kocek pribadi saat dikarantina 14 hari.
Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Susilo Dewanto mengatakan, pihaknya akan memperketat wilayah-wilayah yang menjadi pintu masuk ke DKI Jakarta.
Baca Juga: Breaking News! Bikers Wajib Tau, Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020
Source | : | health.grid.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR