MOTOR Plus-Online.com - Bikers wajib tahu nih, selain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), saat PSBB Jakarta bikers harus siap-siap dikarantina pakai uang sendiri.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (19/5/2020) kemarin.
PSBB Jakarta sudah memasuki tahap ketiga, berlaku mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020 mendatang.
Tentunya, perpanjangan masa PSBB bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Ibu Kota.
Baca Juga: Ada Apa Nih Polisi yang Bertugas di Check Point PSBB Tiba-tiba Menangis Minta Sesuatu
Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Perpanjang Masa PSBB, Sanksi Untuk Pemotor yang Melanggar Semakin Berat
Selain itu, pengetatan pembatasan bagi warga yang keluar masuk Jakarta juga dilakukan.
Bukan hanya harus punya SIKM, bikers juga diminta bersiap mengeluarkan kocek pribadi saat dikarantina 14 hari.
Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Susilo Dewanto mengatakan, pihaknya akan memperketat wilayah-wilayah yang menjadi pintu masuk ke DKI Jakarta.
Baca Juga: Breaking News! Bikers Wajib Tau, Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Ibu Kota.
Setiap orang yang keluar masuk Jakarta diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta.
Susilo menyebut, jika ditemukan pihak yang tidak memiliki izin melintas, maka akan dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan.
Selama karantina 14 hari, Pemprov tak akan memberikan bantuan.
Baca Juga: Sempat Viral Geng Motor Kabur Saat Razia PSBB, Ternyata Polisi Temukan Moge Ber-STNK Bodong
"Sehingga pihak yang hendak melintas itu akan ditanyakan tentang dokumen izin tersebut," ujar Susilo dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
"Bila tidak bisa menunjukkan dokumen, akan diarahkan ke tempat-tempat yang sudah ditentukan untuk karantina selama 14 hari dengan biaya sendiri. Demikian," kata dia menegaskan.
Source | : | health.grid.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR