Baca Juga: Breaking News! Bikers Wajib Tau, Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020
Karena itu, Sambodo menjelaskan bila pengecekan pada PSBB tidak menargetkan pelanggaran lalu lintas, tapi lebih kepada kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan selama PSBB.
"Target pengecekan bukan pelanggaran lalu lintas bila selama PSBB, untuk lalu lintas itu kegiatan yang berbeda. Pada check point bersama petugas gabungan kami melihat pelanggaran sesuai aturan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah," ucap Sambodo.
"Untuk penggendara yang melanggar PSBB akan kita kasih blangko untuk surat pernyataan, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata dia.
Seperti diketahui, meski transportasi umum dan pribadi tetap boleh beroperasi, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Breaking News! Bikers Wajib Tau, Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020
Untuk pengguna sepeda motor pribadi, wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan berboncengan sesuai alamat.
Untuk pengendara mobil, juga demikian, masker menjadi perangkat kesahatan yang wajib dikenakan.
Sementara untuk ojek online, tetap boleh beroperasi, namun hanya sekadar untuk mengangkut barang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR