MOTOR Plus-Online.com - Selama libur lebaran mulai Kamis (21-25/5/2020) pelayanan pajak kendaraan di Jakarta akan ditutup.
Meski begitu, bikers jangan bingung pembayaran pajak tahunan bisa melalu online.
Sedangkan, bagi para pemilik kendaraan yang belum bisa melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak akan mendapatkan dispensasi berupa penghapusan denda administrasi.
Hal ini karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan kebijakan untuk penghapusan denda administrasi hingga 29 Mei 2020.
Baik denda keterlambatan pajak tahunan maupun denda balik nama kendaraan bermotor.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martin mengatakan, selama libur Lebaran pelayanan pajak kendaraan juga akan ditutup.
“Selama libur Lebaran pelayanan akan ditutup dan dibuka kembali pada Selasa (26/5/2020), tapi kalau yang mau membayar bisa lewat online,” kata Martin dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Martin menambahkan, kalau pun pemilik kendaraan belum bayar pajak saat jatuh temponya masih ditoleransi sampai dengan 29 Mei.
“Jadi bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya pas libur tetap bisa membayar pajak setelahnya dan ditoleransi hingga 29 Mei, artinya tidak dikenakan denda keterlambatan,” ucapnya.
Martin juga mengatakan, untuk kebijakan toleransi bebas sanksi administrasi ini berbeda-beda di setiap daerah pelayanan.
Misalkan di DKI Jakarta hanya berlaku sampai 29 Mei, kemudian untuk di wilayah Jawa Barat sampai 31 Mei.
“Di wilayah Banten, Tangerang, Ciputat, Ciledug, BSD itu sampai dengan 31 Agustus,” tuturnya.
Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan yang mulai berlaku 3 April hingga 29 Mei 2020 ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.
Menyusul keluarnya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jakarta sampai Akhir Mei 2020
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR