MOTOR Plus-online.com - Kemarin dihebohkan dengan beradarnya video jalan raya diblok untuk balap liar di jam kerja.
Akibat jalan raya diblok pada jam kerja untuk balap liar itu memancing kemaharan warga yang melintas.
Suara klakson dari motor dan mobil yang dihentikan paksa terus berbunyi dan membuat video itu jadi viral.
Akhirnya kepolisian Serpong, Tangerang Selatan menangkap W (29), DP (20), EM (18) dam RF (20).
Baca Juga: Viral Video Balap Liar Saat PSBB di Serpong Sampai Tutup Jalan, Begini Penjelasan Polisi
Baca Juga: Alam Sutra Lumpuh Total Pagi-pagi, Jalanan Ditutup Gerombolan Remaja Gelar Balap Liar
Empat dari sejumlah pemuda yang melakukan aksi balap liar di jalan raya Kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (20/5/2020) pagi.
Keempatnya ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada hari yang sama.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, keempat pemuda tersebut tergabung dalam suatu kelompok yang memiliki nama bengkel balap liar Aizar Autosonic.
Mereka telah janjian balap liar dengan kelompok lain dengan nama bengkel CMZ Speed asal Jakarta Timur.
Baca Juga: Gelar Razia Balap Liar, Polisi Amankan 55 Unit Motor Yang Menggunakan Knalpot Blong
"Empat orang ini kelompok Aizar Autosonic. Sedangkan kelompok CMZ Speed masih kita kejar," kata Iman dalam rilis yang disiarkan langsung oleh akun resmi @humaspolrestangsel, Kamis (21/5/2020).
Iman menjelaskan, kedua kelompok balap liar tersebut sebelumnya janjian balap liar di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu, dini hari.
Namun, karena banyaknya polisi yang melakukan patroli di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kedua kelompok tersebut memutar otak dan melakukan balapan di siang hari.
"Karena banyak yang Satpol PP, Polisi dan TNI patroli malam hari itu, mereka (balapan liar) jam 8 pagi dengan melakukan penutupan jalan," ucap Iman.
Baca Juga: Polisi Pasang Beton Buis di Tengah Jalan, Masih Ada yang Berani Balap Liar Enggak Ya?
Iman menjelaskan, empat orang tersebut memiliki peranan masing-masing.
W, EM dan RF berperan sebagai mekanik bengkel balap liar Aizar Autosonic.
Sedangkan DP sebagai pemilik motor yang digunakan untuk balap liar.
"Saat ini kita juga masih memburu A yang berperan sebagai joki dalam balapan liar tersebut," paparnya.
Polisi mengamankan barang bukti 14 motor berbagai merek yang telah dimodif, 7 rangka motor, 5 knalpot, 3 CDI, gerinda, 5 blok mesin, dan kunci-kunci mekanik.
Keempat pelaku dikenakan pasal 93 Undang-undang RI No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Keempatnya terancam 1 tahun penjara dengan denda paling banyak 1 juta rupiah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 4 Pemuda yang Balap Liar saat PSBB di Serpong".
Baca Juga: Niat Baik Membubarkan Balap Liar, Heri Malah Tewas Dikeroyok, Polresta Tangerang Langsung Bertindak
KOMENTAR