Satu kelompok berhasil diamankan, dari Aizar Autosonic, sebanyak empat orang dan satu orang masih dalam pengejaran.
Keempat orang yang sudah tertangkap itu adalah Wahyudin alias Bodrek (29), Dion Prasetyo Putra (20), Elang (18) dan Riski Fernanda (20).
Dion merupakan pemilik motor, sedangkan ketiga lainnya adalah mekanik.
Sedangkan seluruh kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur masih dalam pengejaran.
"Sebagai tersangka terhadap tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana yang dimaksdu pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 bahwa mereka melakukan pelanggaran terhadap karantina kesehatan saat pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan," jelasnya.
Iman mengatakan, balapan tersebut digelar siang hari karena pada malam harinya aparat selalu patroli.
Keempat tersangka yang sudah diamankan dijerat pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Sebagai tersangka terhadap tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana yang dimaksdu pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 bahwa mereka melakukan pelanggaran terhadap karantina kesehatan saat pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan," ujar Iman.
Baca Juga: Selain Motor, KTM Juga Bikin Mobil Balap Buat Lawan Porsche dan Lamborghini
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR