Seperti diketahui, sanksi pasal 93 Undang-undang karantina kesehatan nomor 6 Tahun 2018 itu adalah penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Selain dianggap melanggar PSBB dan dijerat Undang-undang karantina kesehatan, para tersangka juga diduga sebagai penadah hasil pencurian motor karena tidak memiliki surat-surat kendaraan.
"Sementara yang kita kenakan adalah Undang-undang karantina kesehatan, kita juga dalami soal ketentuan kepemilikan dokumen kendaraan. Bila mereka di kemudian hari tidak bisa menunjukkan ini kita kenakan pasal 480 KUHP penadahan hasil pencurian kendaraan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Balap Liar Siang Hari di Serpong Demi Taruhan Rp 3 Juta, Pelaku Malah Terancam Denda Rp 100 Juta
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR