MOTOR Plus-online.com - Pelaku balap liar yang menutup jalan raya di jam kerja akan diberikan sanksi yang serius.
Seperti diketahui, ada dua kelompok yang menggelar balap liar di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, beberapa hari lalu (19/5/2020).
Video detik-detik balapan digelar pun viral di media sosial.
Pada video terlihat para pelaku balap liar menutup jalan untuk menggelar balapan.
Baca Juga: Alam Sutra Lumpuh Total Pagi-pagi, Jalanan Ditutup Gerombolan Remaja Gelar Balap Liar
Padahal saat itu terlihat kondisi jalan raya sangat ramai, karena balapan dilakukan di jam kerja alias pagi hari.
"Ditemukan peristiwa balap liar di mana pelakunya melakukan balap liar di Jalan Raya Serpong, kilometer 8, dan menutup akses jalan yang dilalui oleh masyarakat," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan di Mapolsek Serpong.
"Kedua kelompok tersebut adalah kelompok Aizar Autosonic dari Serpong, Tangerang Selatan melawan kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur," papar Iman.
Aparat yang memang sedang berada di sekitar lokasi dalam rangka patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), langsung membubarkan balapan liar itu.
Satu kelompok berhasil diamankan, dari Aizar Autosonic, sebanyak empat orang dan satu orang masih dalam pengejaran.
Keempat orang yang sudah tertangkap itu adalah Wahyudin alias Bodrek (29), Dion Prasetyo Putra (20), Elang (18) dan Riski Fernanda (20).
Dion merupakan pemilik motor, sedangkan ketiga lainnya adalah mekanik.
Sedangkan seluruh kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur masih dalam pengejaran.
"Sebagai tersangka terhadap tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana yang dimaksdu pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 bahwa mereka melakukan pelanggaran terhadap karantina kesehatan saat pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan," jelasnya.
Iman mengatakan, balapan tersebut digelar siang hari karena pada malam harinya aparat selalu patroli.
Keempat tersangka yang sudah diamankan dijerat pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Sebagai tersangka terhadap tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana yang dimaksdu pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 bahwa mereka melakukan pelanggaran terhadap karantina kesehatan saat pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan," ujar Iman.
Baca Juga: Selain Motor, KTM Juga Bikin Mobil Balap Buat Lawan Porsche dan Lamborghini
Seperti diketahui, sanksi pasal 93 Undang-undang karantina kesehatan nomor 6 Tahun 2018 itu adalah penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Selain dianggap melanggar PSBB dan dijerat Undang-undang karantina kesehatan, para tersangka juga diduga sebagai penadah hasil pencurian motor karena tidak memiliki surat-surat kendaraan.
"Sementara yang kita kenakan adalah Undang-undang karantina kesehatan, kita juga dalami soal ketentuan kepemilikan dokumen kendaraan. Bila mereka di kemudian hari tidak bisa menunjukkan ini kita kenakan pasal 480 KUHP penadahan hasil pencurian kendaraan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Balap Liar Siang Hari di Serpong Demi Taruhan Rp 3 Juta, Pelaku Malah Terancam Denda Rp 100 Juta
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR